Riba dan Kerusakan Umat

Posted by

Riba

Islam adalah agama yang selalu mengajarkan hal baik dan mengarahkan hidup manusia ke arah yang lebih baik. Dalam Al-Quran sendiri, penegasan terhadap hukum yang berhubungan dengan manusia selalu disebutkan dengan rinci. Oleh sebab itu, ayat-ayat yang berhubungan manusia dengan manusia selalu panjang-panjang. Di antaranya yang membicarakan tentang hukum nikah, warisan, hutang, jual beli, dan riba.
Islam sangat memperhatikan bentuk keadilan, oleh sebab itu Islam mengharamkan praktik riba dalam jual beli yang menjurus pada ketidakadilan. Masalahnya, semakin lama waktu terlewati dan zaman berganti, praktik riba ini semakin tersamar oleh berbagai atribut yang melingkupinya sehingga sekarang orang tidak benar-benar menyadari bahwa jual beli atau utang piutang yang dilakukan merupakan riba.

Macam-Macam Riba

Riba ada bermacam-macam dan banyak tersebar di masyarakat yang disamarkan dengan sebutan bunga. Riba dibagi menjadi empat, yaitu riba nasiiah, riba fadlal, riba qardhl, dan riba jahilliyah.
Adapun penjelasan dari keempat macam riba yang dimaksud adalah sebagai berikut
  • Riba Nasiiah

Diba Nasiiah didefinisikan sebagai tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang. Uang tambahan yang harus dikeluarkan tersebut disebabkan, adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran tersebut diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contohnya, Ahmad berutang kepada si Budi sebanyak Rp. 1000 yang akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan, namun Ahmad belum sanggup untuk membayar untuk itu, Ahmad meminta masa penangguhan pembayaran kepada Budi. Budi bersedia memberikan waktu penangguhan pemabayaran, asalkan Ahmad sanggup membayarnya sebesar Rp. 1300.
Tambahan pembayaran tersebut mungkin berkali-kali akan dilakukan, jika pihak yang berutang meminta waktu penangguhan pembayarannya. Hal inilah yang menyebabkan seseorang tersebut tidak sanggup lagi untuk membayarnya. Bahkan, terkadang orang tersebut rela menjual dirinya sendiri untuk melunasi utang-utangnya tersebut.
  • Riba Fadhl

Riba fadlhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahannya. Misalnya adalah tukar menukar uang dengan uang, makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. Riba model kedua ini diharamkan juga dalam islam, karena dianggap sebagai gerbang menuju riba nasiiah.
Riba fadhl disebut juga riba buyu yang timbul akibat barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria kualitas, dan penyerahannya. Pertukaran semisal ini mengandung ghahar. Ghahar adalah ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
  • Riba Qardh

Riba qardh adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami.
Contoh dari riba qardh adalah pemberian bunga kepada yang berutang. Misalnya, Ahmad berutang kepada Budi. Kemudian Budi memberikan bunga setiap bulannya sebesar 0,01 kepada Ahmad. Kegiatan seperti inilah yang termasuk jenis riba qardh.
  • Riba Jahiliyyah

Riba jahiliyyah disebut juga riba dain. Riba dain adalah pembayaran utang yang lebih dari pokoknya. Pembayaran berlebih ini terjadi, karena peminjam tidak mampu untuk membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Contoh kasusnya, missal Ahmad berutang kepada Budi sebesar Rp. 100.000. Ketika sudah jauh tempo dan Ahmad belum bisa membayar, Budi memberikan denda atau tambahan. Dengan begitu, hutang Ahmad bertambah menjadi Rp. 101.000. Riba ini merupakan salah satu jenis riba pertama yang diperangi oleh Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan, paman Nabi Muhammad saw. sendiri yang melakukan riba jahiliyyah.

Riba dalam Bentuk Kredit

Zaman sekarang orang dengan mudah bisa membeli motor ataupun mobil dengan cara pembayaran angsuran. Namun, jangan salah. Bentuk angsurannya tidak salah, yang salah adalah bunganya. Harga menjadi lebih mahal karena ditambah beban bunga.
Harga motor yang semula hanya 12 juta rupiah, ketika dicicil selama 3 tahun melonjak menjadi 24 juta rupiah. Tentu saja hal tersebut merugikan pembeli yang membeli motor tersebut. Memang sebutannya mencicil, namun tetap saja si pembeli dibebani harga yang tidak masuk akal.
Praktik semacam ini juga termasuk riba. Praktek riba yang satu ini sungguh benar-benar tersamar, dan kalau tidak dipahami dengan baik bisa menciptakan kehancuran.

Riba dalam Bentuk Pegadaian

Di antara bentuk riba lainnya yang merajalela di masyarakat adalah pegadaian. Pegadaian telah menjadi budaya di berbagai daerah. Pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Apabila gadai berupa ladang, kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Sementara bila gadai berupa kendaraan, kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut.
Praktik semacam ini sudah tidak diragukan lahi sebagai salah satu bentuk riba. Hal ini dikarenakan, dengan adana pemanfaatan ini kreditur memperoleh keuntungan dari piutangnya.

Jual Beli Emas Online

Kemajuan dunia informatika kini telah merambah ke segala lini kehidupan manusia. Salah satunya adalah sektor peniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang semakin canggih, perniagaan juga semakin mudah dan berkembang pesat. Hal inilah yang membuat Anda sebagai pengusaha tidak perlu lagi bepergian jauh untuk menemui kolega. Semuanya bisa Anda lakukan melalui jaringan internet.
Kamjuan ini tentu merupakan kenikmatan yang pantas untuk disyukuri dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Denganbegiu, akan terwujud kemaslahatan yang begitu besar untuk Anda.
Meskipun begitu, Anda tetap saja harus bisa mngindahkan batas-batas syariat, sehingga tidak terjerumus melakukan perbuatan haram. Di antara batasan syariat yang harus Anda indahkan dalam sektor perniagaan adalah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak.
Apabila Anda membeli ata menjual emas, harus terjadi serang terima uang dan barang secara langsung. Eksekusi serah terima ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, bukan surat menyurat saja. Penjual menyerahkan fisik emas, dan pembeli menyerahkan uang tunai tanpa ada utang sedikit pun dari kedua belah pihak.
Dengan demikian, jual beli emas online yang saat ini tengah dilakukan oleh pedagang ternyata benar-benar bertentangan dengan ajaran islam. Jadi, intinya proses jal beli emas tidak boleh dilakukan secara online, tetapi harus secara langsung. Hal ini dilakukan supaya pembeli bisa melihat kondisi barang dengan baik. Sementara , penjual bisa menghitung jumlah uangnya dengan teliti.

Riba dan Kerusakan Umat

Bila riba merajalela, hanya tinggal menunggu waktu kerusakan tatanan ekonomi umat. Praktik riba keluar dari jalur keadilan dan hubungan yang bersih antara pemodal dan peminjam serta pembeli dan penjual. Semua berlaku curang dan merugikan.
Bayangkan kalau ada seorang yang sakit dan terpaksa meminjam uang untuk biaya pengobatan. Namun, karena dibebani bunga setiap bulan, pinjamannya membesar dan memberatkan. Ketika si peminjam sudah sembuh, dia dibebani utang yang jadinya bertambah terus seiring waktu berjalan.
Pada intinya, riba adalah praktik menggandakan uang, yang ujungnya tetap merugikan pihak peminjam, dengan membebankan pengembalian yang berlebih hanya demi keuntungan si pemberi pinjaman, tanpa melihat situasi peminjam.
Di dalam riba terdapat ketidakadilan. Contohnya ketika kita meminjam uang sejumlah 10 ribu. Dalam jangka waktu sebulan, kita harus mengembalikan uang tersebut menjadi 11 ribu. Itulah disebut praktik riba.
Tentu saja jumlah yang kita pinjam berbeda dengan jumlah yang kita bayarkan. Jumlah yang dibayar menjadi lebih banyak. Hal ini merugikan peminjam, karena memberatkan dan menjadikan si peminjam tidak ikhlas dengan hal tersebut. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang buntutnya merugikan umat. Contoh nyata adalah bank dan para rentenir.
Akhirnya, justru menjadi sarana untuk membunuh diri sendiri karena tidak kuat dengan lilitan utang yang terus bertambah dan berbunga dengan subur. Maka rusaklah hidup satu orang karena Riba.
Demikianlah artikel mengenai riba. Mulai dari pengertian, macam-macam riba, ampai dengan bentuk-bentuknya. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Sumber : nomor1.com


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 09.26

0 komentar:

Archive